Tugas dan Fungsi
Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara melaksanakan pelayanan, pembinaan, koordinasi, dan tata kelola urusan keagamaan secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Responsif
Prinsip Layanan
Akuntabel
Prinsip Layanan
Transparan
Prinsip Layanan
Profesional
Prinsip Layanan
Tugas Utama
Mandat Pelayanan Keagamaan
Melaksanakan pelayanan dan pembinaan di bidang urusan agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan kepercayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menyelenggarakan pelayanan administrasi keagamaan yang cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Mendorong peningkatan kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Orientasi Kerja
Melayani Umat dengan Integritas dan Profesionalitas
Setiap fungsi kelembagaan diarahkan untuk menghadirkan pelayanan yang mudah diakses, tertib administrasi, transparan, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
Fungsi Kelembagaan
Ruang Lingkup Pelaksanaan Fungsi
Perumusan Kebijakan Teknis
Menyusun arah pelaksanaan program dan layanan keagamaan sesuai kebijakan Kementerian Agama.
Pelayanan Keagamaan
Memberikan layanan publik di bidang nikah, rujuk, haji, umrah, zakat, wakaf, bimbingan masyarakat, dan layanan keagamaan lainnya.
Pembinaan Pendidikan
Melakukan pembinaan madrasah, pendidikan agama, pendidikan keagamaan, serta peningkatan mutu kelembagaan pendidikan.
Kerukunan Umat Beragama
Memperkuat moderasi beragama, toleransi, dan harmoni sosial di tengah masyarakat.
Tata Kelola Organisasi
Mengelola administrasi, kepegawaian, keuangan, data, informasi, dan aset secara profesional.
Pengawasan dan Evaluasi
Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan untuk memastikan layanan berjalan efektif dan akuntabel.
Komitmen Pelayanan Prima
Seluruh tugas dan fungsi dijalankan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menghadirkan layanan keagamaan yang berkualitas, inklusif, dan terpercaya bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara.
Kemenag
Barito Utara