PPID - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Layanan keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tentang PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertugas mengelola dan melayani permintaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara.
PPID menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, biaya ringan, dan cara sederhana.
Klasifikasi Informasi Publik
Informasi Berkala
Informasi yang diumumkan secara rutin seperti profil, rencana kerja, laporan kinerja, dan laporan keuangan.
Informasi Serta-Merta
Informasi yang wajib diumumkan serta-merta karena dapat mengancam hajat hidup orang banyak.
Informasi Setiap Saat
Informasi yang wajib tersedia setiap saat seperti daftar informasi publik, regulasi, dan dokumen organisasi.
Informasi Dikecualikan
Informasi yang dikecualikan sesuai UU KIP Pasal 17 seperti data pribadi, rahasia jabatan, dan keamanan negara.
Alur Permohonan Informasi
Ajukan Permohonan
Isi formulir permohonan informasi secara tertulis melalui loket, email, atau kanal daring.
Verifikasi Identitas
PPID memverifikasi identitas pemohon dan kelengkapan dokumen dalam 1 hari kerja.
Pemrosesan Permohonan
PPID memproses permohonan dalam jangka waktu 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari).
Pemberitahuan Hasil
Pemohon menerima hasil: diterima, sebagian diterima, atau ditolak beserta alasannya.
Kontak PPID
Alamat: Jl. Ahmad Yani No.126 Muara Teweh 73811
Telepon: (0519) 21269
Email: kepegawaiankemenagbarut@gmail.com
Dasar Hukum
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
- PermenPAN-RB terkait pelayanan informasi publik
- KMA tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi