Lewati ke konten utama
Layanan Informasi Publik

PPID - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Layanan keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertugas mengelola dan melayani permintaan informasi publik di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara.

PPID menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, biaya ringan, dan cara sederhana.

Alur Permohonan Informasi

LANGKAH 01

Ajukan Permohonan

Isi formulir permohonan informasi secara tertulis melalui loket, email, atau kanal daring.

LANGKAH 02

Verifikasi Identitas

PPID memverifikasi identitas pemohon dan kelengkapan dokumen dalam 1 hari kerja.

LANGKAH 03

Pemrosesan Permohonan

PPID memproses permohonan dalam jangka waktu 10 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari).

LANGKAH 04

Pemberitahuan Hasil

Pemohon menerima hasil: diterima, sebagian diterima, atau ditolak beserta alasannya.

Kontak PPID

Alamat: Jl. Ahmad Yani No.126 Muara Teweh 73811

Telepon: (0519) 21269

Email: kepegawaiankemenagbarut@gmail.com

Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
  • PermenPAN-RB terkait pelayanan informasi publik
  • KMA tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi
Lihat Semua Regulasi →